MAKALAH CYBER CRIME DAN CYBER LAW (UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE)

Jumat, 05 Juni 2020

MAKALAH CYBER CRIME DAN CYBER LAW

(UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE)



Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi


KELOMPOK 1

1.      ADITYA BUDI UTAMA                 NIM.12170507

2.      RIZQIA FAUZIAH RACHMA      NIM.12172847

3.      ELSA                                                 NIM.12172725

4.      MARIA ULFAH                               NIM.12171560



Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

Tasikmalaya

2020

 


DAFTAR ISI



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 
1.2 Maksud Dan Tujuan
1.3 Batasan Masalah
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Cyber Crime
2.1.1 Pengertian Cyber Crime
2.1.2 Karakteristik Cyber Crime
2.1.3 Jenis Jenis Cyber Crime
2.1.4 Cyber Crime di Indonesia
2.2 Pengertian Unauthorized Access to Computer System and Service
2.3 Cyber Law
2.3.1 Pengertian Cyber Law
2.3.2 Ruang Linkup Cyber Law
2.3.3 Topik - Topik Cyber Law
2.3.4 Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber
2.3.5 Cyber Law di Indonesia
BAB III
PEMBAHASAN 
3.1 Analisa Kasus
3.3.1 Motif Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service
3.3.2 Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service
3.3.3 Penanggulangan Unauthorized Access to Computer System and Service


BAB I

PENDAHULUAN

Semakin meningkatnya kebutuhan akan teknologi jaringan komputer yang menghubungkan masyarakat di seluruh dunia menggunakan internet bisa menjadi media informasi yang perkembangannya pesat, tanpa menngunakan energi lebih untuk mengakses dunia luar, cukup membuka internet dan kita bisa berselancar mencari atau bertukar informasi di dunia maya selama 24 jam nonstop. Luasnya internet tentu banyak sekali manfaat yang didapat dengan sangat  mudah, berbagai kemudahan bisa didapatkan semua kalangan pengguna yang menjadi salah satu kebutuhan yang cukup tidak tergantikan karena menjadi sebuah fasilitas baru yang memberikan banyak manfaat. Namun ada juga dampak negatif yang muncul dari perkembangan teknologi jaringan computer ini, banyak akses internet yang seharusnya tidak di akses, seperti situs judi online, pornografi, penipuan berbasis web, pembajakan situs web dan lain sebagainya. Kini muncul kejahatan yang di sebut unauthorized access to computer system and service kejahatan yang ada di internet, ini adalah kejahatan yang dilakukan dengan secara illegal, tanpa sepengetahuan pemiliknya, kejahatan ini bekerja dengan cara menyusup kedalam jaringan computer pemiliknya. Banyak alasan kejahatan ini muncul, namun biasanya dilakukan dengan maksud mensabotase data atau mencuri data pemiliknya yang initnya kejahatan ini bertujuan merusak. Umumnya kejahatan ini dilakukan para hacker untuk menghasilkan uang dengan instan. Di Indonesia sendiri salah satunya terjadi pembobolan situs jual beli tiket online PT. Global


        Networking yang mengalami keugian sebesar 4 miliar lebih. Pelaku kejahatan ini menyusup     pada akses server PT. Citilink Indonesia (www.citilink.co.id), akun milik PT Global                     Networking  (tiket.com). Modusnya mereka memesan beberapa tiket penerbangan ke beberapa     kota di     Indonesia, terjadinya kesalahan dalam klaim pemesanan tiket di tiket.com yang             dialami citilink     menjadi alasan terbongkarnya kejahatan tersebut.

1.2.          Maksud Dan Tujuan

  1.  Untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  2.  Menjadi salah satu refrensi pembaca untuk mengetahui, memahami dalam belajar nilai nilai Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  3. Memberi pemahaman akan pentingnya beretika di internet agar tidak terjerumus pada Kejahatan

1.3.          Batasan Masalah

Berdasarkan Latar Belakang diatas, Batasan Masalah yang diambil adalah

  1.   Motif kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service.
  2. Penyebab terjadinya kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service

  3. Penanggulangan kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service


 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1     Cyber Crime

2.1.1.  Pengertian Cyber Crime

Istilah Cybercrime mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan menggunakan komputer atau jaringan komputer sebagai alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya dintaranya seperti penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll

Pengertian Cybercrime menurut Menurut The U.S. Dept.of Justice (Lita sari 2015), computer crime merupakan suatu tindakan illegal dengan bentuk apapun yang memerlukan pengetahuan tentang teknologi komputer dalam melakukan perbuatan jahat, penyidikan, atau penuntutan.

Menurut Andi Hamzah (Lita sari 2015) menyebutkan bahwa pengertian cyber crime adalah kejahatan dibidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Cyber Crime merupakan tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan dan memanfaatkan perkembangan teknologi computer seperti internet.

Menurut Sutanto dalam bukunya tentang cybercrime-motif dan penindakan cybercrime terdiri dari dua jenis, yaitu:

b.       Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi (TI) sebagai sasaran. Sebagai contoh hacking, cracking dan defecting.

Menurut Freddy Haris (Lita sari 2015), cybercrime memiliki karakteristik diantaranya:

1.             Unauthorized access (mempunyai maksud untuk memfasilitasi kejahatan)

2.             Unauthirized alteration or destruction of data

3.             Mengganggu atau merusak operasi computer

4.             Mencegah atau menghambat akses pada komputer

Menurut (Agus and Riskawati 2016) kejahatan cyber crime memiliki beberapa jenis diantaranya:

a.       Unauthorized Access to Computer System and Service (Akses tidak sah ke sistem computer dan layanan)

b.        Illegal Contents (isi tidak sah)

c.              Data Forgery (pemalsuan data)

d.              Cyber Espionage (spionase cyber)

e.              Cyber Sabotage and Extortion (sabotese dan pemerasan)

f.          Offense against Intellectual Property (kejahatan terhadap proporti intelektual)

g.         Infringements of Privacy (pelanggaran privasi)

h.             Cracking

i.             Carding

 

2.1.4.  Cyber Crime di Indonesia

                Ada beberapa kasus cyber crime yang terjadi di Indonesia, diantaranya:

1.          Pencurian Account User Internet

2.         Deface (Membajak situs web)

3.          Probing dan Port Scanning

4.      Virus dan Trojan

5.            Denial of Service (DoS) attack

“Kejahatan yang dilakukan dengan komputer untuk meningkatkan akses pada memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem sistem komputer sebuah organisasi atau jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya” (Dista 2017)

Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

2.3. Cyber Law

2.3.1. Pengertian Cyber Law

Cyberlaw merupakan seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan kejahatan cyber crime.

Menurut (Tasya 2019) Cyber Law adalah Aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya.  

2.3.2. Ruang Lingkup Cyberlaw

Secara garis besar ruang lingkup cyberlaw berkaitan dengan persoalan hukum diantaranya:

1.         E-commerce

2.         Trademarrk/Domain Names

3.     Privacy and security on the internet

4.         Copyright

5.         Defamation

6.      Content Regulation

7.          Disptle Settlement

 

2.3.3.      Topik-Topik Cyberlaw

Secara garis besar terdapat 5 topik cyberlaw diantaranya:

1.                  Information Security

Menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dari pesan yang dikirim menggunakan internet

2.                  On-line transaction

Meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran dan pengiriman barang melalui internet

3.                  Right in Electronic Information

Menyangkut masalah hak cipta dan hak lainnya bagi pengguna maupun peyedia content

4.                  Regulation Information Content

Menyangkut sejauh mana perangkat hukum mengatur konten yang dialirkan melalui internet

5.                  Regulation on-line contact

Menyangkut tata  krama dalam berkomunikasi dan juga berbisnis melaui internet

 

2.3.4.      Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber

 

1.             Azas  Subjective Territoriality

2.              Azas Objective Terrioriality

3.              Azas Nasionality

4.             Azas Protective Principle

5.             Azas Universality

6.              Azas Protective Principle

 

2.3.5.      Cyberlaw di Indonesia

Indonesia sendiri dinilai masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Negara-Negara di Asia apalagi dengan Negara-Negara di Uni Eropa dalam hal perangkat hukum lengkap di bidang cyberlaw.

Diperlukan adanya pijakan hukum yang kuat dalam menghadapi masalah hukum didalam cyber crime. Yang lebih penting adanya aturan didalam UU ITE yang menjadi sebuah produk aturan hukum yang adaptable terhadap berbagai persoalan dan perubahan dibidang teknologi informasi.

Kunci dari keberhasilan dalam pengaturan cyberlaw adalah adanya riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Serta adanya peningkatan kemampuan SDM aparatur hukum dibidang teknologi informasi.

 


BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1      Analisa Kasus

 

3.1.1.      Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service

Adapun maksud atau motif pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized Access To Computer And Service diantaranya :

1.               Untuk sabotase ataupun pencurian informasi data penting dan rahasia.

2.              Mencoba keahlian yang mereka punya utuk menembus suatu sistem yang memiliki tingkat protesi tinggi

 

3.1.2.      Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service

    Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:

 
  1. Akses internet yang tidak terbatas
  2. Kelalaian pengguna computer
  3. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
  4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar 

Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau unauthorized  access to computer system and service banyak jenisnya tergantung motivasi dari pelaku tindak kejahatan computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb.

 

3.1.3.      Penanggulangan Unauthorized Access To Computer And Service

  Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :

    1.       Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan            konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

    2.        Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan             standar internasional.

   3.     Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan,     inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.

   4.     Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya     pencegahan kejahatan tersebut.

    5.      Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.

Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized.

 

 


BAB IV

PENUTUP

 

4.1 Kesimpulan

            Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:

1.     Cyber crime merupakan perbuatan yang merugikan. Modus operandi cyber crime sangat beragam seiring dengan perkembangan teknologi saat ini. Jika dilihat lebih seksama , kejahatan tersebut pada umumnya sama dengan kejahatan konvensional. Hanya saja setiap pelaksanaan kejahatan cyber crime menggunakan computer.

2.      Indonesia belum memiliki hukum perundang-undangan yang mengatur kejahatan cyber crime dengan tepat

4.2 Saran

1.       Setiap kejahatan Cyber crime dapat dihindari dengan cara sederhana seperti menggunakan             internet dengan bijaksana

2.      Undang-undang tentang Cyber crime perlu dibuat sebagai lexspesialis untuk memudahkan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan tersebut

 

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

Agus, A. Aco and Riskawati. 2016. “PENANGANAN KASUS CYBER CRIME DI KOTA MAKASSAR ( Studi Pada Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar ).” Jurnal Supremasi 11(1):20–29.

Dista, Unissula. 2017. “KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA.” KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA 53(9):1689–99.

Lita sari, Marita; 2015. “CYBER CRIME DAN PENERAPAN CYBER LAW DALAM PEMBERANTASAN CYBER LAW DI INDONESIA.” 3(2):54–67.

Tasya, UNPAD. 2019. “PRINSIP-PRINSIP CYBER LAW PADA MEDIA OVER THE TOP E-COMMERCE BERDASARKAN TRANSFORMASI DIGITAL DI INDONESIA.” PRINSIP-PRINSIP CYBER LAW PADA MEDIA OVER THE TOP E-COMMERCE BERDASARKAN TRANSFORMASI DIGITAL DI INDONESIA.

 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Aditya Budiutama © 2011 | Designed by Bingo Cash, in collaboration with Modern Warfare 3, VPS Hosting and Compare Web Hosting